Friday, 26 December 2008

Kalangan ulama di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)

Banda Aceh - Kalangan ulama di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mengimbau agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan, apalagi menodai syariat Islam yang telah berlaku menyeluruh (kaffah)di provinsi ini.

"Jangan rayakan pergantian tahun secara berlebihan, misalnya pesta pora di jalan-jalan, apalagi di pantai-pantai termasuk hotel-hotel. Tindakan berlebihan itu haram bagi umat Islam, khususnya di Aceh," kata Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, siang tadi.

Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) itu menegaskan, kini saatnya masyarakat Aceh yang mayoritas pemeluk Islam mengintropeksi diri, meninggalkan kebiasaan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

"Ada sejumlah fenomena yang mulai mendera kalangan generasi muda Aceh antara lain pergaulan bebas, hura-hura atau pesta pantai setiap menjelang pergantian tahun. Semuanya itu bukan budaya Islami dan wajib ditinggalkan," ujar dia.

Faisal Ali juga minta pemerintah terutama Dinas Syariat Islam agar tidak memberi toleransi kepada pihak-pihak yang menggelar pesta pada saat malam/hari pergantian tahun baru masehi di seluruh Aceh.

Pemerintah jangan hanya diam atau menjadi penonton ketika generasi muda Aceh terlena dengan budaya kebarat-baratan yang tidak sesuai dengan konteks Islam.

"Kita semua sudah sepakat bahwa syariat Islam wajib di Aceh, jadi tidak ada alasan pembenaran melakukan hal-hal bertentangan syariat di daerah ini," tambah dia.

Dia juga minta pemerintah ada aparat kepolisian menindak tegas jika di hotel atau tempat-tempat keramaian menggelar hiburan malam, khususnya pada malam/hari pergantian tahun baru masehi.

Faisal Ali menyatakan prihatin karena masih ada sejumlah hotel berbintang di kota Banda Aceh yang terindikasi menyediakan acara hiburan malam, misalnya arena diskotek serta menyajikan minuman keras.

"Kalau itu ada, maka saya ingin bertanya bagaimana konsep pemerintah kota Banda Aceh yang ingin mewujudkan wilayahnya sebagai bandar wisata Islami," kata Faisal Ali.

Sementara itu sejumlah warga mengharapkan hotel berbintang empat di Aceh yang memiliki diskotek terselubung agar ditutup karena menjual minuman keras seperti hotel Hermes Palace di kawasan Lampineung.
waspada

LOGO PARTAI 2009

LOGO PARTAI 2009





PARTAI SIRA (Suara Independen Rakyat Aceh )
37
nyo neutop beh NO.37






PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA

Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia

Partai Kasih Demokrasi Indonesia

Partai Indonesia Sejahtera





Partai Rakyat Aceh







Partai Merdeka

Partai Hati Nurani Rakyat

Partai Peduli Rakyat Nasional





Partai Aceh



Partai karya Peduli Bangsa


Partai Pengusaha dan Pekerja


Partai Gerakan Indonesia Raya


Partai Barisan Nasional


Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia







Partai Aceh Aman Seujahtra



Partai Kebangkitan Bangsa


Partai Indonesia Baru


Partai Persatuan Daerah

Partai Matahari Bangsa

Partai Amanat Nasional

Partai Keadilan Sejahtera


Partai Pemuda Indonesia


Partai Nasional Indonesia


Partai Karya Perjuangan


Partai Demokrasi Pembaruan
Partai Penegak Demokrasi Indonesia.

Partai Persatuan Demokrasi Pembangunan


Partai Pelopor


Partai Republik Nusantara


Partai Golongan Karya


Partai Persatuan Pembangunan

Partai Damai Sejahtera




untuk mengambil logo-logo partai di atas tingal klik kana di logo terus pilih save image AS
selamat mencoba semoga bermamfaat
Jangan lupa comentar hehehe kritik dan saran saya terima...
sikit lagi klo mau yg lebih lengkap dengan logo dan alamat DPP partai silakanklik disini

ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI SIRA

ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI SIRA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
  • 1. Anggota Partai SIRA terdiri dari :
  • a. Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
  • b. Anggota Kader, yaitu mereka yang telah lulus Sekolah Politik III
  • c. Anggota Biasa , yaitu mereka yang telah lulus Sekolah Politik I
  • d. Anggota Muda, yaitu mereka yang telah mengikuti Masa Orientasi Partai
  • 2. Sistem dan prosedur keanggotaan serta hal-hal yang terkait dengan keanggotaan partai diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Tinggi Partai


Pasal 2
Persyaratan Menjadi Anggota:
  • Persyaratan menjadi anggota partai adalah sebagai berikut :
  • a. Penduduk Aceh yang telah berumur 17 tahun dan/atau telah menikah;
  • b. Dapat membaca dan menulis;
  • c. Menyetujui dan menerima Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Platform Partai.
  • d. Lulus Masa Orientasi Partai

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA :
Pasal 3
Setiap anggota Partai SIRA berkewajiban :
  • 1. Menegakkan dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta peraturan-peraturan Partai lainnya;
  • 2. Menjaga dan menjunjung tinggi kewibawaan dan kehormatan Partai;
  • Berpartispasi dalam kegiatan partai;
  • 3. Membayar iuran pangkal dan iuran bulanan yang besarnya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga partai;
  • 4. Menegakkan dan menjalankan disiplin partai
Pasal 4

Setiap anggota Partai SIRA memiliki hak :
  • 1. Hak memilih dan dipilih;
  • 2. Hak untuk berbicara dan memberikan suara dalam setiap forum-forum pengambilan 3. keputusan Partai
  • 3. Hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dari Partai;
  • 4. Hak untuk membela diri atas tuntutan dan tuduhan pelanggaran disiplin Partai;
  • 5. Hak untuk mendapatkan perlindungan Partai.

Pasal 5
Disiplin Partai:
  • 1. Anggota Partai SIRA dilarang merangkap sebagai anggota Partai lain;
  • 2. Anggota Partai SIRA dilarang menjadi anggota organisasi sosial kemasyarakatan yang mempunyai asas dan/atau tujuan yang bertentangan dengan asas dan/atau tujuan Partai;
  • 3. Anggota atau kepengurusan Partai SIRA harus tunduk kepada pimpinan struktur organisasi Partai yang lebih tinggi di dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan disiplin Partai lainnya yang diatur dalam Peraturan Partai.

BAB III

PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 6
  • 1. Anggota berhenti karena :
  • a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
  • b. Diberhentikan.
  • c. Meninggal dunia.
  • 2. Anggota diberhentikan karena:
  • a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota
  • b. Menjadi Anggota partai politik lain
  • c. Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Ketetapan Kongres, dan atau Keputusan Rapat Pimpinan Pusat
  • d. Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan Partai.
  • 3. Ketentuan pemberhentian dan pembelaan diri Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi

BAB IV
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7


Susunan Majelis Tinggi Partai terdiri atas :
  • a. Ketua;
  • b. Sekretaris;
  • c. Anggota ;

Pasal 8

Susunan Dewan Pimpinan Pusat Partai terdiri atas :
  • a. Ketua Umum.
  • b. Ketua-Ketua.
  • c. Sekretaris Jenderal.
  • d. Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal.
  • e. Bendahara Umum .
  • f. Wakil-Wakil Bendahara.
  • g. Ketua-Ketua Departemen.
Pasal 9

Susunan Komite Pimpinan Wilayah terdiri atas :
  • a. Ketua Umum
  • b. Wakil-wakil Ketua.
  • c. Sekretaris Umum
  • d. Wakil-wakil Sekretaris.
  • e. Bendahara Umum
  • f. Wakil-wakil Bendahara.
  • g. Ketua-ketua Biro.
Pasal 10


Susunan Komite Pimpinan Kecamatan terdiri atas :
  • a. Ketua.
  • b. Wakil-wakil Ketua.
  • c. Sekretaris.
  • d. Wakil-wakil Sekretaris.
  • e. Bendahara.
  • f. Wakil-wakil Bendahara.
  • g. Ketua-ketua Divisi

Pasal 11

Susunan Komite Pimpinan Gampong terdiri atas :
  • a. Ketua.
  • b. Wakil-wakil Ketua.
  • c. Sekretaris.
  • d. Wakil-wakil Sekretaris.
  • e. Bendahara.
  • f. Wakil-wakil Bendahara.
  • g. Ketua-ketua Seksi

Pasal 12

  • 1. Perwakilan Partai di Luar Aceh dapat dibentuk di :
  • a. Jakarta dan kota-kota besar lainnya dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • b. Satu negara dan/atau gabungan beberapa negara.
  • 2. Susunan Pengurus Perwakilan Partai di Luar Aceh sekurang-kurangnya terdiri atas :
  • a. Ketua
  • b. Sekretaris
  • c. Bendahara
  • d. Seksi-Seksi

Pasal 13

Dalam setiap penyusunan komposisi dan personalia setiap tingkatan kepengurusan Partai mulai dari Dewan Pimpinan Pusat, Komite Pimpinan Wilayah, Komite Pimpinan Kecamatan dan Komite Pimpinan Gampong perlu memperhatikan keterwakilan minimal 30 % perempuan

BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Bagian Kesatu
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT TINGKAT PUSAT
Pasal 14
  • 1. Kongres dihadiri oleh :
  • a. Peserta.
  • b. Peninjau.
  • c. Undangan.
  • 2. Peserta terdiri atas :
  • a. Majelis Tinggi Partai
  • b. Dewan Pimpinan Pusat
  • c. Unsur Komite Pimpinan Wilayah.
  • d. Unsur Komite Pimpinan Kecamatan
  • e. Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap.
  • f. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan.
  • 3. Peninjau tediri atas :
  • a. Majelis Pertimbangan Partai
  • b. Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai SIRA .
  • c. Unsur Badan , Lembaga dan Pokja Dewan Pimpinan Pusat.
  • 4. Undangan terdiri atas:
  • a. Perwakilan Institusi.
  • b. Perorangan.
  • 5. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
  • 6. Pimpinan Sidang Kongres dipilih dari dan oleh Peserta.
  • 7. Sebelum Pimpinan Sidang Kongres terpilih, Pimpinan Sidang Sementara adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai.

Pasal 15
Ketentuan mengenai Kongres sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi Kongres Luar Biasa.

Pasal 16
  • 1. Rapat Pimpinan Pusat dihadiri oleh:
  • a. Peserta
  • b. Peninjau
  • c. Undangan
  • 2. Peserta terdiri atas:
  • a. Majelis Tinggi Partai
  • b. Dewan Pimpinan Pusat
  • c. Unsur Komite Pimpinan Wilayah.
  • d. Unsur Komite Pimpinan Kecamatan
  • e. Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap.
  • f. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan.
  • 3. Peninjau terdiri atas:
  • a. Majelis Pertimbangan Partai .
  • b. Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai SIRA .
  • c. Unsur Badan , Lembaga dan Pokja Dewan Pimpinan Pusat.
  • 4. Undangan terdiri atas:
  • a. Perwakilan Institusi
  • b. Perorangan
  • 5. Jumlah peserta, peninjau, dan Undangan Rapat Pimpinan Pusatditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 17
  • 1. Rapat Kerja Pusat dihadiri oleh:
  • a. Peserta
  • b. Peninjau
  • c. Undangan.
  • 2. Peserta terdiri atas:
  • a. Majelis Tinggi Partai
  • b. Dewan Pimpinan Pusat
  • c. Unsur Komite Pimpinan Wilayah.
  • d. Unsur Komite Pimpinan Kecamatan
  • e. Unsur Pimpinan Pusat Organisasi Sayap.
  • f. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan.
  • 3. Peninjau terdiri atas:
  • a. Majelis Pertimbangan Partai.
  • b. Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai SIRA
  • c. Unsur Badan, Lembaga dan Pokja Dewan Pimpinan Pusat.
  • 4. Undangan terdiri atas:
  • a. Perwakilan Institusi
  • b. Perorangan
  • 5. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan Rapat Kerja Pusat ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 18
  • 1. Rapat Koordinasi Pusat dihadiri Peserta dari:
  • a. Majelis Tinggi Partai
  • b. Dewan Pimpinan Pusat
  • c. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Komite Pimpinan Wilayah.
  • 2. Dewan Pimpinan Pusat dapat mengundang pihak lain sebagai Nara Sumber.

Bagian Kedua
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Pasal 19
  • 1. Konferensi Wilayah dihadiri oleh:
  • a. Peserta
  • b. Peninjau
  • c. Undangan.
  • 2. Peserta terdiri atas:
  • a. Unsur Dewan Pimpinan Pusat.
  • b. Komite Pimpinan Wilayah.
  • c. Unsur Komite Pimpinan Kecamatan.
  • d. Unsur Pimpinan Organisasi Sayap Kabupaten/Kota
  • e. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan di Kabupaten/Kota.
  • 3. Peninjau terdiri atas :
  • a. Majelis Pertimbangan Wilayah.
  • b. Unsur Badan, Lembaga dan Pokja Komite Pimpinan Wilayah
  • 4. Undangan terdiri atas:a. Perwakilan Institusib. Perorangan
  • 5. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan ditetapkan oleh Komite Pimpinan Wilayah.
  • 6. Pimpinan Sidang Konferensi Wilayah dipilih dari dan oleh Peserta.
  • 7. Sebelum Pimpinan Sidang Konferensi Wilayah terpilih, Pimpinan Sidang Sementara adalah Komite Pimpinan Wilayah.

Pasal 20
Ketentuan mengenai Konferensi Wilayah sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi Konferensi Wilayah Luar Biasa.
Pasal 21
  • 1. Rapat Pimpinan Wilayah dihadiri oleh:
  • a. Peserta.
  • b. Peninjau.
  • c. Undangan.
  • 2. Peserta terdiri atas :
  • a. Unsur Dewan Pimpinan Pusat.
  • b. Komite Pimpinan Wilayah.
  • c. Unsur Komite Pimpinan Kecamatan.
  • d. Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Kabupaten/Kota.
  • e. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Yang Didirikan di Kabupaten/Kota.
  • 3. Peninjau terdiri dari :
  • a. Majelis Pertimbangan Wilayah.
  • 4. Unsur Badan, Lembaga dan Pokja Komite Pimpinan Wilayah.Undangan terdiri atas:
  • a. Perwakilan Institusi
  • b. Perorangan
  • 5. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan Rapat Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Komite Pimpinan Wilayah.
Pasal 22
  • 1. Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh :
  • a. Peserta.
  • b. Peninjau.
  • c. Undangan.
  • 2. Peserta terdiri atas :
  • a. Unsur Dewan Pimpinan Pusat.
  • b. Komite Pimpinan Wilayah.
  • c. Unsur Komite Pimpinan Kecamatan.
  • d. Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap Kabupaten/Kota.
  • e. Unsur Pimpinan Daerah Pusat Ormas Yang Didirikan di Kabupaten/Kota.
  • 3. Peninjau terdiri atas :
  • a. Majelis Pertimbangan Wilayah.
  • b. Unsur Badan, Lembaga dan Pokja Komite Pimpinan Wilayah.
  • 4. Undangan terdiri atas:
  • a. Perwakilan Institusi
  • b. Perorangan
  • 5. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan Rapat Kerja Wilayah ditetapkan oleh Komite Pimpinan Wilayah.

Bagian Ketiga
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT TINGKAT KECAMATAN
Pasal 23
  • 1. Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh :
  • a. Peserta.
  • b. Undangan.
  • 2. Peserta terdiri atas :
  • a. Unsur Komite Pimpinan Wilayah.
  • b. Komite Pimpinan Kecamatan.
  • c. Unsur Komite Pimpinan Gampong
  • d. Unsur Pimpinan Daerah Organisasi Sayap di Kecamatan.
  • e. Unsur Pimpinan Daerah Pusat Ormas Yang Didirikan di Kecamatan.
  • 3. Undangan :
  • a. Perorangan / tokoh masyarakat.
  • 4. Jumlah Peserta dan Undangan ditetapkan oleh Komite Pimpinan Kecamatan.
  • 5. Pimpinan Sidang Musyawarah Kecamatan dipilih dari dan oleh peserta.
  • 6. Sebelum Pimpinan Sidang Musyawarah Kecamatan terpilih, Pimpinan Sidang Sementara adalah Komite Pimpinan Kecamatan.

Pasal 24
Ketentuan mengenai Musyawarah Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) sampai dengan ayat (6) berlaku bagi Musyawarah Kecamatan Luar Biasa
Pasal 25
  • 1. Rapat Pimpinan Kecamatan dihadiri oleh :
  • a. Peserta.
  • b. Undangan.
  • 2. Peserta terdiri atas :
  • a. Unsur Komite Pimpinan Wilayah.
  • b. Komite Pimpinan Kecamatan.
  • c. Unsur Komite Pimpinan Gampong
  • d. Unsur Pimpinan Kecamatan Organisasi Sayap Kecamatan.
  • e. Unsur Pimpinan Daerah Pusat Ormas Yang Didirikan di Kecamatan.
  • 3. Undangan terdiri dari :
  • Perseorangan/Tokoh Masyarakat
  • 4. Jumlah Peserta dan Undangan Rapat Pimpinan Kecamatan ditetapkan oleh Komite Pimpinan Kecamatan.


Bagian Keempat
MUSYAWARAH DAN RAPAT TINGKAT GAMPONG
Pasal 26
  • 1. Musyawarah Gampong dihadiri oleh:
  • a. Peserta
  • b. Undangan
  • 2. Peserta terdiri atas:
  • a. Unsur Komite Pimpinan Kecamatan
  • b. Komite Pimpinan Gampong
  • c. Anggota
  • 3. Undangan terdiri atas :
  • Perseorangan/Tokoh Masyarakat
  • 4. Jumlah Peserta dan Undangan ditetapkan oleh Komite Pimpinan Gampong .
  • 5. Pimpinan Sidang Musyawarah Gampong dipilih dari dan oleh peserta.
  • 6. Sebelum Pimpinan Sidang Musyawarah Gampong terpilih, Pimpinan Sidang Sementara adalah Komite Pimpinan Gampong
Pasal 27
  • 1. Rapat Pimpinan Gampong dihadiri oleh :a. Peserta b. Undangan
  • 2. Peserta terdiri atas :a. Unsur Komite Pimpinan Kecamatanb. Komite Pimpinan Gampong c. Anggota
  • 3. Undangan terdiri atas : Perseorangan/Tokoh Masyarakat
  • 4. Jumlah Peserta dan Undangan ditetapkan oleh Komite Pimpinan Gampong
Pasal 28
Ketentuan tentang teknis penyelenggaraan musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana tercantum dalam BAB V diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan Organisasi.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 29
Untuk pertama kalinya Nilai Dasar Perjuangan, Platform Partai dan Pedoman Pengkaderan disusun oleh Majelis Tinggi Partai dan disahkan dalam Rapat Pimpinan Pusat
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30

  • 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Majelis Tinggi Partai melalui Peraturan-peraturan Partai;
  • 2. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah oleh Kongres;
  • 3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

  • Ditetapkan di : Banda Aceh
  • Pada Tanggal : 12 Desember 2007
  • P u k u l : 23.45

PRESIDIUM SIDANG KONGRES PARTAI SIRA

  • 1. T. Rizal Fahmi;
  • 2. Hasnazaruddin;
  • 3. Ahmad Karim;
  • 4. Shadia Marhaban;5. Affan Ramli;

print this page PrintAD/RT Partai SIRA

Refleksi Empat Tahun Tsunami, Warga Aceh

Kamis, 26 Desember 2008 03:16

Banda Aceh | Harian Aceh—Sejumlah warga Aceh larut dalam tangis saat mengikuti zikir bersama di malam refleksi empat tahun tsunami di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (25/12) malam.

Isak tangis tumpah ketika Ustaz Muhammad Arifin memulai pidato di malam renungan itu.
Pantauan Harian Aceh, umumnya yang meneteskan air mata adalah para ibu. Mereka menangis karena keluarganya meninggal saat terjadinya musibah tsunami, 26 Desember 2004 silam.

Malam refleksi itu diikuti ratusan warga kota Banda Aceh dan sekitarnya. Mereka berzikir bersama untuk mendoakan para korban tsunami.

Nur’aini, salah seorang peserta zikir, mengatakan bencana tsunami empat tahun silam merenggut orang-orang yang dia cintai. “Bencana itu telah merenggut suami dan anak saya,” ujar wanita asal Ulee Lheu.
Dia mendoakan agar para korban tsunami mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah. “Zikir malam ini untuk mengenang dan mendoakan mereka yang telah tiada karena bencana tsunami,” ujarnya.
Zikir dimulai dilaksanakan ba’da Isya dan berakhir sekitar pukul 22.00 WIB.(hrj)


Thursday, 25 December 2008

PKS NAD Kunjungi Kaum Ibu di Rumah Sakit


ini merupakan wujud kepedulian dari kader perempuan PKS Banda Aceh kepada kaum ibu.


PK-Sejahtera Online: Dalam rangka memperingati 80 tahun kebangkitan perempuan Indonesia ( hari ibu ), Bidang kewanitaan DPD PKS Banda Aceh, mengadakan kunjungan di empat rumah sakit di Banda Aceh,
pada hari Sabtu 21 Desember 2008, jam 10 pagi.

Kunjungan yang dihususkan bagi kaum ibu pasien kebidanan di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin, Rumah Sakit Meuraxa, Rumah Sakit Malahayati dan Rumah Sakit Fakinah, dihadiri oleh jajaran staf Bidang Kewanitaan DPD PKS Banda Aceh dan staf sie kewanitaan DPC se DPD PKS Banda Aceh.

Acara yang dilaksanakan secara serentak ini, merupakan program Kewanitaan Bidang Pemberdayaan Perempuan, yang diketuai oleh Nuraini Lubis S.Si. Pada hari itu Nuraini Lubis memimpin rombongan datang mewakili Ketua Bidang Kewanitaan DPD PKS Banda Aceh Hayati ST ke rumah sakit Zainal Abidin. Sedangkan ketiga rumah sakit lainnya dipimpin oleh Tati Meutia Asmara SKH.

Menurut Nuraini Lubis, acara ini merupakan wujud kepedulian dari kader perempuan PKS Banda Aceh kepada kaum ibu. Bentuk kegiatannya selain mendoakan pasien, juga membagikan bingkisan paket ibu melahirkan, harapannya kedepan semakin erat silaturahmi antara kader dengan masyarakat terutama kaum ibu sebagai sosok yang melahirkan dan mendidik generasi penerus bangsa.

Acara yang sederhana ini juga dimaksudkan untuk menggugah perhatian pemerintah Aceh, agar lebih serius memperhatikan taraf kesehatan kaum ibu dimasa yang akan datang.

Monday, 22 December 2008

Disesalkan, Danramil Turunkan Bendara PA

Senin, 22 Desember 2008 01:20
Banda Aceh —Para petinggi Partai Aceh (PA) menyesalkan penurunan bendera partainya oleh Danramil Glumpang Tiga, Pidie, Lettu Ridwan, Minggu (21/12) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Padahal, keberadaan atribut partai tersebut tidak mengganggu ketertiban umum. Setelah diturunkan bendera-bendera PA juga dicampakkan di pinggir jalan,” kata Juru Bicara PA, Adnan Bueransyah, kemarin.

Menurut Adnan, pasca penurunan bendera tersebut sejumlah anggota Partai Aceh Kabupaten Pidie mendatangi kantor Koramil tersebut untuk mempertanyakan masalah itu. “Tapi, ketika mereka sampai di sana langsung disambut dengan makian tidak mengenakkan oleh Lettu Ridwan,” lanjut Adnan.


:ngacir:

Adnan menjelaskan, PA sudah mengindahkan aturan yang dikeluarkan KIP Pidie Nomor 270/433 pada 6 Oktober 2008, salah satu isinya melarang pemasangan atribut atau umbul-umbul partai di tempat umum atau jalan-jalan protokol.

“Danramil tersebut juga tidak memahami reformasi TNI yang dibacakan Pangdam Iskandar Muda pada 5 Februari lalu, di mana TNI harus bersikap netral dalam politik,” jalas Adnan. Dia mengaku sangat menyesalkan perlakuan Danramil tersebut.

Sementara Kapendam Iskandar Muda, Mayor TNI Dudi Djulfadli saat diminta konfirmasi mengaku dirinya belum menerima laporan tentang masalah tersebut. “Nanti akan saya kros cek, saat ini saya sedang sibuk mempersiapkan rangkaian acara Ulang Tahun Kodam besok (hari ini—red),” sebut Kapendam.(rta/udin)

Sunday, 21 December 2008

PAS Malaysia ke Aceh

Sabtu, 20 Desember 2008 | 06:25

BANDA ACEH-Sebanyak 20 delegasi Pengurus Partai PAS, Keudah , Malaysia , Rabu, pecan lalu melakukan kunjungan ke Aceh. Kedatangan mereka disambut jajaran DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS)sengihnampakgigi


Ketua DPW PKS Aceh Tgk. H. Ghufran Zainal Abidin, MA menyebutkan, kedatangan rombongan ini dipimpin Ustazd.Ridzwan dalam rangka untuk lebih membina tali silaturrahmi diantara kedua parpol berbasis Islam. "Pada mulanya kunjungan silaturrahim ini akan lebih mempererat jalinan silaturrahim diantara kedua partai ini. Semoga kedepannya, kita akan sama dapat mencari titik kerjasama dalam hal memperjuangkan ke Islaman ini," ungkap Ghufran. sengihnampakgigi


Rombongan PAS ini merasa sangat senang dengan kunjungan ke Aceh pasca tsunami ini. Meskipun Aceh porak-poranda, Namun, katanya dengan kuasa Allah ternyata dapat membangun lebih dari sebelum tsunami, ungkap Ustadz. Ridzwan.



Menurutnya pilihan berkunjung ke PKS dikarenakan platform dan asas perjuangannya sama, yakni implementasi Islam dalam berbagai aspek kehidupan. Sebagai partai yang berbasis Islam, diharapkan pertemuan ini juga dapat lebih mempererat jalinan silaturrahim diantara keduanya,’ demikian Rizwan. (imj/udin)

sengihnampakgigi

KIP Kota Subulussalam Tetapkan Pasangan Sabit Pemenang Pilkada Putaran II


Subulussalam, (Analisa) - Diwarnai unjuk rasa ratusan massa pendukung Asmaudin/Salmaza (As salam), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, Kamis (18/12), menggelar pleno rekapitulasi dan penetapan perolehan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam putaran II. Pasangan Merah Sakti/M.Affan Alfian Bintang (Sabit) sebagai pemenang, unggul tipis 193 suara dari pasangan As salam.

Hasil rekapitulasi pilkada putaran II itu pasangan nomor urut 1 Merah Sakti/Affan Alfian Bintang memperoleh suara 14.922, sedangkan pasangan Asmaudin/Salmaza 14.729 suara. Total suara sebanyak 30.285, jumlah suara tidak sah sebanyak 634 dari jumlah pemilih 37.555 orang.

Dalam pelaksanaan rekapitulasi suara ini saksi As salam sempat menolak menandatangani berita acara rekapitulasi yang menetapkan pemenang pasangan Sabit. Namun dengan negosiasi yang dilakukan akhirnya kubu As Salam menanda tangani dengan mencatat keberatan mereka.

Asmaudin sempat memberikan keterangan dengan membeberkan berbagai temuan yang disebut kecurangan yang terjadi di lapangan. Disebutkan, setidaknya ada 10 poin kecurangan itu sehingga pihaknya sempat menolak untuk menandatangani perhitungan rekap suara.
Akan Lapor ke MA dan MK .

Menurut Asmaudin calon walikota Subulussalam nomor urut lima yang didampingi pasangannya Salmaza, pihaknya akan melaporkan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Sabit.

Sementara itu, ratusan massa As salam yang mendatangi Kantor DPRK Kota Subulussalam di Jalan Pertemuan Subulussalam, tempat pleno penetapan pemenang Pilkada Kota Subulussalam putaran II berlangsung, menuding adanya berbagai kecurangan dalam Pilkada yang digelar (15/12) lalu. Massa menuntut KIP dan Panwaslu Kota Subulussalam agar mempertanggung jawabkan berbagai kecurangan yang terjadi di lapangan dalam pelaksanaan pilkada tersebut.

Para pengunjuk rasa hanya mampu bertahan sekitar 100 meter dari gedung dewan karena pengawalan ketat dari aparat keamanan terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP. Pengunjukrasa hanya menyampaikan yel-yel melalui alat pengeras suara seputar kinerja lembaga pelaksana dan pengawas pilkada putaran kedua Kota Subulussalam. Unjukrasa berlangsung tertib sehingga tidak mengganggu pelaksanan pleno KIP Kota Subulussalam.

Sesuai Peraturan

Menangapi aksi unjukrasa tersebut Ketua KIP Subulussalam M. Husen Sara’an menyebutkan, proses rekapitulasi yang dilaksanakan tidak bisa ditunda dan hasilnya akan segera dilaporkan ke KPU pusat. Dikatakan, Pilkada Kota Subulussalam Putaran II, Senin (15/12), telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasil pilkada dinyatakan sah sehingga bagi pihak yang keberatan dengan penetapan pemenang Pilkada itu, dapat menempuh melalui jalur hukum yang berlaku. Pleno rekapitulasi tersebut dihadiri seluruh anggota KIP, yakni Irwanto Harahap, Nurmaria, Sarqawi Nur dan Sumardi.

Sementara Kapolres Aceh Singkil, AKBP Arief Pujianto menyebutkan, protes yang dilakukan pihak pasangan As Salam merupakan hal biasa karena setiap pihak yang kalah akan sulit

KANTOR PA SAGOE DIBAKAR

KUTACANE–Dua kantor sagoe (pengurus kecamatan) Partai Aceh (PA) dikawasan Lawe Bulan dan Bambel dibakar orang tak dikenal (OTK). Untungnya si pemilik rumah terjaga dari tidur dan selamat dari maut. Api yang sempat membara akhirnya berhasil dipadamkan.

Kejadian pembakaran berlangsun pada Sabtu (20/12) dinihari sekitar pukul 02.30 Wib. Isharma (31) salah seorang pengurus sagoe yang rumahnya berdampingan dengan kantor, awalnya mendengar suara gemuruh seperti gempa bumi.



Ia lalu membangunkan istri dan terburu-buru keluar rumah. Pria ini kontan terkejut saat membuka pintu, api sudah membesar dan mulai menghanguskan gubuk yang berada di samping rumahnya. Spontan saksi berteriak minta tolong hingga api akhirnya bisa dijinakkan.

Dari lokasi, pengurus PA tersebut menemukan empat botol bekas air mineral yang berisi bensin. Tiga diantaranya sudah terbakar, sementara satu masih utuh.Ditemukan juga sumbu yang dijadikan sebagai pembakar obor adalah sobekan bendera Partai Aceh. Barang bukti tersebut kini sudah diboyong ke kantor polisi.



Afrizal salah seorang pengurus DPW PA Aceh Tenggara di TKP merasa prihatin dengan kejadian ini dan menyesalkan tindakan pembakaran yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.



“Kita berharap agar kejadian ini tidak terulang lagi, hukum dapat mencari kebenaran. Kita juga tidak tahu apakah pelakunya dari PA sendiri atau yang lain, bahkan mungkin ada pihak ketiga, di sini aparat pebegak hukum diharapkan bekerja professional,” harap Afrizal.



Afrizal juga menduga-duga apakah kejadian ini datang dari keluarga korban konflik yang menyimpan dendam karena masa lalu. ”Kita juga tidak tahu pasti hal ini,” kata Afrizal seraya menyebutkan nyaris seluruh bendera PA di seluruh kecamatan hilang bahkan ada pamplet kantor yang dirusak.



Ketua DPW Partai Aceh Agara, Win Kaka kepada Koran ini melalui HP nya meminta agar masyarakat tidak terprovokasi dengan kejadian ini. "Mari kita jaga perdamaian yang sudah ada, jangan merusak perdamaian yang didapat dengan susah payah. Kepada aparat penegak hukum,diharapkan segera mengungkap kasus ini. Segera temukan pelakunya," pinta Win Kaka.



Menyikapi kasus tersebut, tokoh Pemuda Aceh Tenggara Nawi Sekedang,SE mengaku terkejut. Namun ia menolak berasumsi kalau hal ini dilakukan oleh orang lain.

“Bisa saja ini dilakukan oleh orang PA sendiri untuk mencari popularitas. Kalaupun ini dilakukan oleh masyarakat berarti ini suatu tanda kalau masyarakat Agara menolak kehadiran PA,” kata Nawi.



Namun demikian kita menghimbau kepada aparat penyidik agar mengusut tuntas masalah ini agar tidak terjadi saling tuding dan saling tuduh. Mari kita jaga perdamaian di Aceh secara bersama-sama," katanya.



Kapolres Aceh Tenggara AKBP Herdi Pujiono,SH saat dikonfirmasi melalui Kabag Ops Polres Agara AKP Fakhri via HP nya Sabtu (20/12) mengaku belum menerima laporan dari anggotanya tentang masalah ini. (mag-25/udin)