Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pilpres. Dalam pasal 8 ayat (1) dikatakan, pelaksana kampanye terdiri atas pengurus partai politik, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan.
Sedangkan dalam ayat (3) dikatakan, yang dimaksud dengan organisasi penyelenggara adalah organisasi yang ditunjuk pasangan calon, antara lain organisasi sayap parpol atau gabungan parpol dan atau organisasi penyelenggara kegiatan (EO).
"Dengan ketentuan ini kalau dilihat dari larangan pada pasal 70, maka pelaksana kampanye tidak boleh menyertakan pejabat BUMN," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha.
Hal itu dikatakan Putu usai rapat koordinasi pengawasan pemilu antara Bawaslu dengan KPU, Depdagri, Kementerian BUMN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, TNI, dan Polri di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (17/6/2009).
Poin penting di sini menurut Putu adalah bahwa organisasi sayap itu haruslah ditunjuk oleh salah satu pasangan calon. Dengan demikian organisasi itu bisa dikatakan sebagai pelaksana kampanye.
"Pertanyaannya apakah organisasi sayap itu ditunjuk oleh pasangan calon atau
tidak. Ini tugas Bawaslu untuk melacaknya," kata Putu.
( sho / irw )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
No comments:
Post a Comment