Tuesday, 03 February 2009

Caleg Rusak Wajah Kota

Senin, 2 Februari 2009 | 07:30
LHOKSEUMAWE- Keindahan Kota Lhokseumawe, kini mulai rusak dengan “Hutan” alat peraga calon legislatif (caleg) DPRK, DPRA dan DPD RI. Pasalnya poster dan baliho caleg tersebut dipampang besar-besar diseputaran Kota Lhokseumawe, sehingga telah merusak keindahan kota.

Hal ini terbukti, seperti yang terlihat di Simpang Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, dimana poster dan baliho caleg telah menutup Tugu Kota Lhokseumawe, yang bertuliskan “Selamat Datang di Kota Lhokseumawe”.

Para pengurus partai politik caleg tersebut dalam memasang alat peraga kampanye masih kurang memperhatikan keindahan lingkungan kota. Mereka dengan sembarangan melakukan pemasangan poster dan baliho dengan gambar caleq yang besar.

Bukan hanya melihat wajahnya saja tertampang di sudut-sudut jalan dan dipohon-pohon serta ditembok jembatan jalan, supaya masyarakat dapat memilih mereka. Namun, seperti yang kita lihat saat ini seakan para caleg tidak mengerti akan aturan, dimana dengan kehadiran baliho besar foto caleg bermacam gaya dipasang disudut kota dan ada yang bergandengan dengan foto bapak Presiden SBY, Wakil Presiden dan para tokoh perdamaian Aceh.

Bahkan ada yang menggunakan pakaian adat Aceh, cara inilah yang digunakan para caleg untuk menarik perhatian para pengguna jalan dana untuk menarik simpati masyarakat.

“Yang sangat kita sayangkan adalah ada gambar para caleg ditempelkan di batang pohon dengan cara dipaku sehingga merusak jaringan makan pohon tersebut. Apakah caleg tidak memperhatikan ini seakan-akan dia tidak peduli terhadap keindahan kota,” tegas Armiadi, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe, Aceh Utara, kepada Rakyat Aceh, Minggu (1/2).

Dia mengatakan, bagi masyarakat pemilih harus mengenali kepribadian si caleg karena pengalaman yang sudah banyak caleg hanya memberikan janji-janji manis belaka. Akan tetapi begitu sudah mendapatkan kursi di DPR, DPRK, DPD RI, dia akan lupa kepada rakyat yang telah memilih caleg tersebut.

“Kita juga mengingatkan kepada masyarakat jangan sampai salah pilih kalau masyarakat salah pilih, maka akan menyesal selama lima tahun,” ucapnya seraya mengatakan, pihaknya juga mengajak masyarakat supaya benar-benar melihat, menilai, meneliti akan caleg yang akan maju dalam Pemilu 2009 yang dapat menampung aspirasi rakyat.

Selain itu, sebut Armiadi, dalam undang-undang nomor 10 tahun 2008 disebutkan pada pasal 101 ayat 2 yang berbunyi pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, ayat 1 berbunyi KPU,KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPLN berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten,kota, kecamatan, desa/kelurahan dan kantor perwakilan Republik Indonesia untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye. (arm)

No comments:

Post a Comment